Saat ditangkap, tersangka yang pernah menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malayasia itu tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Anak yang diculik selama sekitar lima hari, sebut saja namanya cantik berusia tiga tahun dalam keadaan sehat.
"Perkara dugaan penculikan ini dilatarbelakangi karena lamaran tersangka untuk menikahi ibu korban ditolak pelapor dan keluarga," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP Sulaeman Salim dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota, Kamis (7/5/2015).
Penangkapan pelaku, lanjut Diki, berdasarkan laporan dari ibu korban NWN (24), warga Jalan Selabintana Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu 2 Mei 2015. Pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi dan termasuk pelapor.
"Ibu korban awalnya bertemu dengan tersangka saat bekerja di sebuah rumah makan di Surabaya. Hasil penyelidikan keberadaan pelaku terdeteksi berada di Pulau Madura, makanya kami berkoodinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk menangkap pelaku," ujar dia.
Sedangkan untuk kronologi penculikan, Diki menuturkan awalnya korban diajak jajan dan belanja ke sebuah mini market di sekitar rumahnya oleh tersangka. Namun pelaku itu malah membawa korban ke Pulau Madura Jawa Timur.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 F jouncto pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman nya penjara paling sedikit tiga tahun paling lama 15 tahun," kata Diki.
Tersangka MH mengakui perbuatan telah membawa kabur anak balita dari Sukabumi ke rumahnya di Kabupaten Sampang. Alasannya agar ibu korban yang menolak dinikahinya itu menyusul ke Jawa Timur.
"Anaknya memang sudah dekat dengan saya, makanya saya bawa supaya ibunya nyusul. Biar kami bisa hidup bersama," aku MH seorang duda yang telah dikaruniai tiga anak dari tiga istrinya.