Presiden Jokowi Bikin DPR Gigit Jari

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus gigit jari. Komitmen Presiden Joko Widodo terkait dengan permintaan DPR dalam rapat konsultasi awal pekan ini, nyatanya hanya pepesan kosong. Sedikitnya dua komitmen yang diminta DPR dalam rapat konsultasi antara DPR dan Presiden pada awal pekan ini.

Yakni persoalan revisi UU No 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta permintaan DPR agar pemerintah tidak melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan ke depan perlu dipertimbangkan untuk melakukan amandemen UUD 1945 terkait kuasa legislasi yang perlu digeser ke DPR secara penuh.

"Ke depan Presiden jangan membuat UU lagi, Terlalu dominan. Harusnya tidak lagi buat UU, yang buat DPR saja," kata Fahri saat ditanya terkait keengganan Presiden mengubah UU Pilkada, usai Sidang Paripurna DPR, Rabu (20/5/2015).

Lebih lanjut Fahri mengatakan perubahan UU No 5 Tahun 2015 tentang Pilkada harus dilakukan sebagai payung hukum untuk jalan keluar atas persoalan yang menimpa Partai Golkar dan PPP.

"Agar ada kepastian. Karena Peraturan KPU terlalu lemah," cetus Fahri. Lalu bagaimana solusinya?

Fahri menyebutkan Komisi II DPR RI agar mengajukan usul inisiatif untuk melakukan perubahan UU Pilkada. Kendati demikian, Fahri tetap menggarisbawahi perubahan UU harus mendapat persetujuan Presiden.

"Harus ada peran Presiden," tegas Fahri. Sementara terpisah Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarluzaman memastikan revisi UU Pilkada tidak akan mengganggu tahapan Pilkada. Menurut dia, salah satu opsi yang akan ditempuh Komisi II di antaranya mengajukan usul insiatif DPR.

"Ini di luar Prolegnas. Makanya harus masuk melalui Baleg. Namun harus dengan pemerintah," kata Rambe. Masalah lain yang juga menjadi cermatan Fahri Hamzah saat DPR menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi adalah terkait putusan PTUN agar pemerintah tidak mengajukan banding. Namun faktanya, pemerintah melakukan banding.

"Presiden sudah ngomong ke kita begitu (Tidak banding). Masak Presiden mau bersilat lidah. Kalau Menkumham banding, dia maunya apa sih? Kalau pengadilan PTUN sudah, maka ada islah. Ini karena menterinya tengil," ketus Fahri Fahri mengingatkan Presiden Jokowi agar mampu mengatur proses politik yang sedang berlangsung. Ia khawatir bila situasi politik tidak diatur maka ada potensi terjadi ledakan.

"Nanti kalau meledak, pada ngelus dada semua," ingat Fahri. Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM resmi mengajukan banding atas putusan PTUN terhadap Partai Golkar. Sebelumnya, Putusan PTUN Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait dengan kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.

Dua fakta politik terkait revisi Pilkada dan banding PTUN telah membuka mata publik bahwa DPR gigit jari terhadap Presiden Jokowi. Harapan DPR terhadap Jokowi pupus dan hampa. Di saat bersamaan, DPR tak lagi memiliki alat tawar sebagaimana saat pembahasan APBN Perubahan 2015 awal tahun ini. (inilah)




Home