Pak Haji ini Menipu Ratusan Calon Jamaah Umroh

Haji Nur Mufid, terdakwa perkara penipuan ratusan calon jamaah ibadah umrah dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Jaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/5/2015).

Mendengar itu, pria 53 tahun asal Kedung Kandang, Malang tersebut langsung menangis.

Nur Mufid adalah Komisaris PT Religi Sukses Jaya Sakti yang beralamat di jalan Raden Saleh, Jakarta.

Dia telah menipu ratusan calon jemaah haji dan umroh pada Februari hingga Maret 2014 lalu. Dalam penipuan ini, ratusan korban mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah karena sudah membayar namun tidak diberangkatkan ke tanah suci.

“Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat ke-1. Meminta, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar jaksa Ahmad Jaya membaca tuntutannya.

Mendengar itu, terdakwa yang mulanya terlihat tegar menjalani sidang langsung menundud lemas.

Tak lama berselang, dua tangannya berulang kali mengusap air mata. Dia seperti sangat kaget mendengar tuntutan tersebut.

“Saya menyesal pak hakim. Saya minta keringanan,” pinta haji Mufid kepada majelis hakim yang menyidangkannya. Permohonan keringanan itu, disampaikannya setelah mendengar jaksa membacakan tuntutan.

Dalam perkara ini, terdakwa mulanya menawarkan pemberangkatan umroh Ramdan dengan biaya murah kepada para korban.

Terhitung ada sekitar 240 orang yang mendaftarkan diri. Namun, setelah ditunggu lama, perjalanan umroh dengan biaya murah tersebut tak kunjung terealisasi.

Berulang kali ditagih para korban, dia berdalih bahwa keberangkatan ditunda atau dibatalkan karena ada wabah Miningitis di Arab.

Para calon jemaah pun protes, kemudian dari 240 korban itu tercatat ada 96 jamaah yang sudah dikembalikan uangnya, dan 144 jamaah lain belum menerima uang pengembalian.

Perkara ini lantas dilaporkan ke polisi, dan Mufid pun dijebloskan ke dalam penjara. Sekarang, proses hukumnya masih dalam proses persidangan di PN Surabaya.

Terungkap, dalam menjalankan bisnis ini, perusahaan yang digunakan oleh terdakwa itu juga tidak mengantongi izin penyelengaraan Umroh.

Diketahui pula, bahwa Mufid bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait perkara penipuan. Beberapa tahun silam, dia juga pernah meringkuk di dalam pejara dalam kasus penipuan bermodel investasi.

Kini, dia terancam meringkuk di dalam penjara selama dua tahun dalam perkara penipuan kepada ratusan calon jemaah umroh. (tibunnews)


Home