Siswa Gagal UN Tidak Wajib ikut Ujian Ulang

Ujian nasional (UN) pada tahun ini hanya dijadikan pemetaan, bukan penentu kelulusan. Karena itu, siswa di tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat tidak diwajibkan mengikuti ujian susulan bila nilai mereka belum memenuhi standar kompetensi kelulusan.

"Siswa berhak memilih untuk mengulang mengikuti UN kembali atau tidak jika nilai sertifikat hasil UN tidak sesuai standar yang ditetapkan yakni 5,5," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Benny Kainam, di Ambon, belum lama ini.

Siswa bisa memilih mengulang ujian, misalnya karena nilai dari SHUN belum memenuhi standar yang ditetapkan. Mereka bisa memilih untuk mengulangnya di tahun depan, atau tidak mengulang.

Setiap siswa yang sudah mengikuti ujian berhak menerima SKHUN. Diharapkan sekolah tidak menahan hasil kelulusan anak didiknya.

"Hal ini dilakukan agar siswa bisa mengikuti pelaksanaan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) ataupun seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) atau seleksi ujian masuk mandiri PTN, karena hasil UN bersifat global," ucapnya.

Siswa bisa mengulang ujian apabila nilai yang ingin dicapai belum memenuhi standar. Namun, kelulusan siswa adalah 70 persen dari nilai sekolah, setelah itu 30 persen dari UN.

Sosialisasi sendiri mengenai standar kompetensi telah dilakukan oleh Kemendikbud yang dilakukan ke setiap dinas pendidikan provinsi hingga diteruskan ke kabupaten dan kota.

"Untuk Kota Ambon sendiri sosialisasi dilakukan ke seluruh kepala sekolah untuk diteruskan ke siswa dan orangtua. Jika ada siswa yang belum mengetahui, diakibatkan kepala sekolah yang kurang proaktif," jelasnya.

Benny menambahkan, Ambon mulai menerapkan SKL dan perbaikan nilai yang masih terkendala perangkat.

"Kami berharap pada 2016 Kota Ambon dapat menerapkan sistim kelulusan serta melakukan ujian perbaikan sehingga siswa tidak perlu menunggu hingga tahun depan," tambahnya.(okezone)




Home