Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 159/BRTI/V/2015 untuk memperbaiki registrasi prabayar agar pelanggan tak dirugikan.
Melalui Surat Edaran ini regulator ingin menertibkan registrasi kartu perdana serta pencegahan penyalahgunaan nomor prabayar untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu poin di surat itu adalah memerintahkan penyelenggara jaringan untuk memodifikasi aplikasi 4444 di server sehingga hanya bisa diregistrasi oleh petugas gerai.
"Selambat-lambatnya dua bulan sejak diterbitkannya surat edaran itu," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu.
Ditambahkannya, masih dalam rangka penertiban registrasi kartu prabayar, operator wajib memegang kendali penuh atas setiap kartu perdana yang beredar, untuk menjamin penelusuran (traceability) setiap pemilik kartu SIM (Subscriber Identity Module Card).
“Setiap bulan operator wajib menyampaikan laporan kemajuan dan BRTI akan melakukan uji petik secara berkala. Jika ada pelanggaran terhadap surat edaran itu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Seperti diketahui, upaya untuk menertibkan registrasi prabayar sudah dirancang sejak 2014, namun hingga sekarang tak membuahkan hasil yang maksimal. Salah satu buktinya adalah maraknya pengiriman SMS spam ke pelanggan. (detik)