Cewek Berjilbab ini Menipu Nasabah KSP Rp4,1 miliar

Ari Pengindra, Kepala Cabang (Kacab) Koperasi Simpan Pinjam Intidana Surabaya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Cewek berjilbab umur 28 tahun kelahiran Manado itu telah menipu nasabahnya.

Tak tanggung-tanggung, seorang nasabah bernama Utdje Djamari mengaku rugi hingga Rp 4,1 miliar akibat ulah Ari.

“Saya dijanjikan keuntungan 11 persen. Tapi ternyata semua hanya palsu,” keluh Utdje saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang, Senin (11/5/2015).

Diceritakan Utdje, dirinya menyerahkan uang deposito pada 13 November 2013 sebesar Rp 4,1 milliar.

Pria ini nekat menyerahkan banyak uang karena kepincut iming-iming keuntungan bunga 11 hingga 12 persen pertahun yang ditawarkan oleh terdakwa.

Dia menyerahkan uang secara bertahap melalui Bank BNI Syariah. Kemudian, pada Desember 2014, dia bermaksud menarik dana sebesar Rp 3,1 milliar dari nilai depositonya tersebut.

Namun, terdakwa menyatakan belum bisa karena bilyet baru bisa dicairkan pada Januari 2015. Serta sejumlah aturan lain yang terkesan njelimet.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa berjanji memberi bilyet giro baru senilai Rp 3,1 miliar yang bisa dicairkan pada Januari 2015.

Terdakwa lantas memerintahkan customer service koperasi yang dipimpinnya itu untuk mencetak dua billyet berjangka yang tidak tercetak di sistem KSP Intidana.

Tarnyata, semua hanya akal-akalan terdakwa. Setelah korban menyerahkan seluruh persyaratan, tetap saja tidak bisa mencairkan uang.

Setelah ditelusuri, ternyata bilyet yang diberikan terdakwa kepada korban tidak tercatat pada sistem KSP, sehingga tidak mungkin dapat dicairkan.

Dengan alasan itulah, korban lantas melapor ke polisi.

Akibat perbuatannya, perempuan berjilbab ini harus meringkuk di dalam penjara. Ari Pengindra ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara sejak 19 Februari 2015 lalu.

Perkara ini masih dalam proses persidangan di PN Surabaya. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Ari dijerat pasal 378 KUHP , 372 KUHP dan Pasal 362 KUHP. (tribunnews)


Home