Kasus tatakan gelas yang berujung ke meja hijau berakhir dramatis. Terdakwa Sarniti (50), pedagang kopi di Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung, langsung sujud syukur seusai hakim menjatuhkan putusan.
Tak lama kemudian, pelapor Marlis Tanjung, yang juga pedagang kopi di Pasar Pasir Gintung, menangis meraung-raung di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang lantaran kecewa vonis hakim.
Ruang Sidang Tirta di PN Tanjungkarang, Kamis (21/5), diwarnai isak tangis keharuan. Sarniti merasa lega karena dinyatakan tidak terbukti mencuri tatakan gelas milik Marlis. Sarniti pun dinyatakan bebas demi hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari dakwaan primer," kata Hakim Sutadji.
Meski dinyatakan tidak terbukti mencuri tatakan gelas, hakim menyatakan Sarniti terbukti bersalah melakukan penghinaan ringan terhadap Marlis.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan penghinaan ringan sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Sutadji.
Dalam dakwaan subsider ini Sarniti didakwa dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Hakim pun menjatuhkan vonis selama tujuh hari dengan masa percobaan 15 hari. Dengan putusan ini, Sarniti tidak harus menjalani hukuman penjara.
"Dengan kata lain, jika terdakwa kembali melakukan tindak pidana akan langsung dipenjara selama tujuh hari," kata Sutadji.
Usai ketukan palu hakim, nenek lima lima cucu ini langsung sujud syukur. Ia menangis sesegukan di pelukan kuasa hukumnya sambil berjalan keluar.
Sarniti masih berurai air mata saat menghampiri sang suami yang sudah menunggu di luar ruang sidang.
Putusan ini langsung diprotes oleh Marlis. Marlis tidak terima dengan putusan hakim yang hanya menghukum Sarniti selama tujuh hari dengan masa percobaan 15 hari.
"Saya tidak terima, Pak Hakim," katanya. Marlis mengatakan, dirinya sempat menjalani hukuman penjara selama enam hari dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan Sarniti pada 2014 lalu.
Hakim Sutadji sempat mengingatkan Marlis bahwa jika merasa tidak puas dengan putusan bisa melakukan upaya hukum melalui penyidik. "Apa yang saya lakukan, supaya ibu-ibu (Sarniti dan Marlis) ini bisa tetap berjualan," kata Sutadji.
Marlis yang merasa kecewa atas vonis tersebut, akhirnya menangis di halaman parkir PN Tanjungkarang. Ia bahkan meraung-raung di sempat pingsan.
Diketahui, konflik antara dua pedagang kopi di Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung ini dipicu persoalan sepele, yakni tatakan gelas. Awalnya, Sarniti berniat mengambil tatakan gelas kopi yang dipesan oleh karyawan gudang buah-buahan di sekitar pasar. Namun, Sarniti khilaf. Ia mengambil tatakan gelas milik Marlis, yang juga pedagang kopi.
Marlis ternyata tak terima. Pedagang yang mempunyai lapak tak jauh dari tempat jualan Sarniti ini, memarahi Sarniti. Keduanya pun terlibat cekcok dan berakhir dengan perusakan gerobak Sarniti.
Sarniti yang merasa dirugikan melapor ke polisi. Marlis akhirnya divonis penjara selama satu bulan, dan harus harus mendekam di balik jeruji besi.
Setelah bebas, Marlis lapor balik atas tuduhan pencurian tatakan gelas dan penghinaan ringan. Kasus ini juga bergulir ke meja hijau dan Sarniti dinyatakan bersalah melakukan penghinaan ringan.(tribunnews)