Pemkab Blitar Menyandera Upah Honorer K2

Pemerintah Kabupaten Blitar menyandera honorarium 600 orang tenaga honorer K2 yang bekerja di lingkungan dinas pendidikan. Pemkab tidak akan mencairkan upah sebelum ada payung hukum yang jelas.

Sebelum ada aturan jelas kami tidak akan mencairkan honor K2, “ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Totok Subihandono kepada wartawan. Sudah empat bulan 600 orang K2 dinas pendidikan Kabupaten Blitar melakukan “kerja bakti”. Sejak bulan Januari 2015 mereka tidak dibayar.

Honor sebesar Rp 550 ribu per bulan itu juga tidak cair pada bulan keempat. Anehnya, tenaga K2 yang berada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain telah menerima haknya. Sejumlah K2 pada peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) 1 Mei 2015 sempat mempertanyakan kenapa kebijakan hanya berlaku pada K2 guru?.

Para K2 guru bahkan merasa diperlakukan sebagai budak. Mereka bekerja tanpa dibayar. Sebab faktanya kemacetan honor memang baru terjadi pada tahun 2015 ini. Sebelumnya pencairan berjalan lancar.

Spekulasi yang berkembang, dana K2 guru diduga sengaja disandera. Hal itu terkait dengan kepentingan politik jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar periode 2015-2020 tahun ini. Totok berjanji secepatnya menemukan formula hukum sebagai landasan pencairan honor K2. “Kita secepatnya mengupayakan agar permasalahan ini segera selesai, “pungkasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo menyesalkan kondisi yang terjadi. Tidak sepatutnya pemerintah menabrak peraturan perburuhan yang berlaku. Pemkab Blitar terbukti telah memperkerjakan warganya tanpa upah. Selain itu nominal yang dijanjikan per bulan masih jauh dibawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rp 1,150 juta per bulan.

Sesuai ketentuan perburuhan ini jelas menyalahi. Lagipula kenapa honor yang tidak cair hanya terjadi di lingkungan dinas pendidikan?. Jangan jangan memang terjadi penyanderaan upah K2 untuk kepentingan politik pilkada?. Kami minta masalah ini harus segera dituntaskan, “tegas Wasis. (okezone)


Home