Ketua Komisi I DPR tolak usul TNI jadi penyidik KPK

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai keliru wacana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berasal dari unsur TNI. Ia beralasan tak ada undang-undang yang mengatur jika TNI terlibat dalam suatu lembaga penegak hukum.

"TNI sesuai UU bukan lembaga penegak hukum dan tupoksinya bukan di bidang penegakan hukum. Jadi keliru besar jika KPK meminta penyidik dari TNI. Juga sama keliru jika TNI menawarkan atau memenuhi permintaan KPK," kata Mahfudz saat dihubungi, Kamis (7/5).

Mahfudz menyatakan jika benar nantinya TNI menjadi penyidik di KPK. Hal ini dapat memicu konflik baru, diketahui penyidik KPK yang ada saat ini berasal dari Polri.

"Harus hati-hati jika KPK punya penyidik dari Polri dan TNI, keduanya bisa diadu dan saling tikam. Bisa rusak negara," simpulnya.

Politikus PKS ini menegaskan akan mempertanyakan wacana tersebut ke Panglima TNI saat rapat kerja mendatang dengan Komisi I DPR. (merdeka)


Home