Dituduh Membunuh Bayi, TKI Cicih Divonis Mati

JAKARTA - Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati kembali terjadi. Kali ini menimpa Cicih binti Aing, warga desa Tambak Sumur, Kecamatan Tirta Jaya, Karawang, Jawa Barat. Cicih terancam dieksekusi mati di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Menurut anggota DPR RI Dapil Karawang, Saan Mustofa, kasus yang menimpa Cicih hingga dirinya terancam hukuman mati karena diduga membunuh anak majikannya yang masih berusia tiga bulan, tidak layak dia dapatkan.

"Cicih berangkat ke Abu Dhabi jadi TKI enam bulan lalu, sebelumnya di Arab tujuh bulan, dia bekerja jadi PRT (pembantu rumah tangga) bersama tenaga kerja asal Filipina, rekannya itu bertugas merawat bayi majikan," tuturnya di kantor BNP2TKI, Rabu (6/5/2015).

Saan terus menceritakan bagaimana kondisi Cicih saat bekerja di Abu Dhabi itu. "Suatu hari bayi itu menangis dan rekan Cicih tidak ada, akhirnya Cicih menggendong bayi itu lalu jatuh, bayi itu dibawa ke RS dan akhirnya meninggal," terangnya.

Menurut Saan, terjadi kejanggalan pasca meninggalnya anak majikan Cicih tersebut. Saan meyakini tindakan Cicih itu bukanlah suatu kesengajaan. "Cicih diancam untuk mengaku, awalnya dia di iming-imingi tiket pulang jika mengaku, tapi setelah ngaku dia malah dipenjara," jelasnya.

Setelah vonis tersebut, terang Saan, keluarga Cicih mendatangi BNP2TKI untuk meminta bantuan menyelamatkan Cicih. "Keluarga Cicih mendatangi Pak Nusron dan kita berupaya untuk mendapatkan pengampunan, Cicih sempat menelefon keluarga bilang kalau teman yang akan dihukum mati juga di sana sekarang sudah bebas, karena Filipina melakukan upaya hukum dan politik, kami berharap pak Nusron sebagai mantan aktivis bisa melakukan langkah hukum untuk menyelamatkan mereka, kita berharap Cicih bisa selamat dan diberi pengampunan," tutupnya. (okezone)




Home