KLATEN - Gara-gara mengkritik dosennya di akun Facebook (FB), seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Muhammadiyah Klaten dan seorang alumnus mahasiswa di kampus setempat terpaksa duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Dalam persidangan yang digelar, Kamis (7/5/2015) kemarin, oleh jaksa penuntut umum (JPU), mahasiswa Muh Dimas Yulian Saputra (21), dan alumni mahasiswa, Fajar Purnomo (24), didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No. 11/2008 tentang Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronika (UU ITE) dan Pasal 310 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencamaran Nama Baik.
Sidang perdana yang dimulai pukul 10.50 WIB-11.10 WIB dijaga ekstra ketat aparat Polresta Klaten. (Baca Juga: Aktivis IMM Ingin Selesai Damai)
Sidang dengan nomor perkara 23/Pid.Sus/2015/PN.Kln diketuai majelis hakim, Sagung Bunga Maya Saputri Antara dengan dua anggotanya, Arif Winarso dan Dian Herminasari.
Bertindak sebagai JPU, Sri Lestari. Sedangkan, terdakwa Dimas yang berasal dari Kebonarum dan Fajar Purnomo dari Kalikotes didampingi tim penasihat hukumnya, yakni H.M. Reskams Bindariim cs. Sembari menjalani masa persidangan, Dimas dan Fajar ditetapkan sebagai tahanan kota oleh PN Klaten.
Berdasarkan pembacaan dakwaan JPU, Dimas dan Fajar dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap salah seorang dosen, H. Mawardi di akun FB, Kamis 20 Juni 2013.
Semula, Dimas berdiskusi di grup FB kampus berakun BEM Muhammadiyah STIKES. Dalam diskusinya, Dimas dan Fajar menyoroti kondisi kampus yang tidak transparan terkait konsep dan pola pendaftaran panitia Pengenalan Program Studi (PPS) STIKES Muhammadiyah.
Dalam diskusi internal itu, ternyata keduanya menyebut Mawardi bukan orang Muhammadiyah. Hal ini membuat Mawardi berang. Hingga akhirnya, Mawardi yang memperoleh kabar tersebut dari rekannya, Choirul Hana Mustofa, langsung melaporkan ke aparat Polres Klaten sebelum dilimpahkan ke JPU dan memasuki persidangan.
Apa yang dilakukan Dimas dan Fajar dinilai telah menyerang Mawardi di depan publik.
“Dalam kesempatan itu (diskusi di FB) ada muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Makanya didakwa UU ITE dan pencemaran nama baik,” kata JPU, Sri Lestari.
Menyikapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa merasa heran karena meganggap diskusi yang dilakukan kliennya termasuk kritik biasa. Dalam diskusi itu tidak ditemukan unsur pencemaan nama baik.
“Kami heran kenapa ada dakwaan UU ITE juga. Padahal, itu dilakukan di grup internal kampus di akun FB. Grup itu hanya bisa diakses orang internal kampus. Hal ini akan kami jadikan salah satu materi dalam eksepsi ke depan,” kata penasihat hukum terdakwa, Reskams Bindariim.
Ketua hakim majelis PN Klaten, Sagung Bunga Maya Saputri Antara, mempersilakan tim penasihat hukum untuk menanggapi materi dakwaan JPU untuk dibacakan di sidang pekan depan. ”Sidang ditunda Rabu (13/5/2015) pekan mendatang,” katanya. (okezone)