Mendapat Janda gratis dari Facebook kemudian Foto Bugilnya disebar

Muslikhin (27) warga Dusun Gligis, Desa Sumberrejo, Kecamatan Sarirejo kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap anggota polsek, Minggu (14/6/2015).

Sekarang harus menjalani pemeriksaan karena perbuatan pidana yang dilakukan, menyebar gambar porno seorang perempuan di jejaring sosial.

Korbannya, sebut saja Menik (25) janda muda yang pernah diajak sanggama atau berhubungan badan. Pelaku juga menyebar foto korban ke sejumlah handphone teman korban.

Kapolsek Sarirejo, AKP Gunawan Wibisono menjelaskan, pelaku ditangkap di Plasa Lamongan, setelah polisi menerima laporan korban. Pelaku dipancing untuk bertemu dengan korban.

''Korban kami minta menelepon dan bisa bertemu. Ternyata, pelaku meminta bertemu di Plasa Lamongan dan langsung ditangkap," kata Gunawan.

Pelaku dan korban berkenalan lewaf Facebook. Setelah itu pelaku merayu untuk bisa bertemu. Korban yang terkena rayuan maut pelaku akhirnya memenuhi permintaan pertemuan itu.

Disepakati 6 Juni 2015 lalu keduanya bertemu di pasar tingkat. Korban diajak jalan-jalan naik motor hingga ke Gresik dan akhirnya sampai ke Kenjeran, Surabaya.

Di Kenjeran itulah pelaku mengajak korban masuk hotel dan melakukan hubungan badan secara gratis. Dan ternyata pelaku memotret korban dengan handphone. '

'Saat itu saya tidak begitu menghiraukan. Lha kok foto itu disebar di Facebook. Tentu saja saya malu dan melaporkan kasus ini ke polisi, '' tutur korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyebarkan foto bugil korban pada 9 Juni 2015. Polisi menemukan kecocokan bahwa foto yang ada di facebook akun milik pelaku sesuai dengan foto korban bugil di handphone pelaku.

''Saya yang memasang di Facebook, '' aku pelaku. Karena perbuatannnya, pelaku dijerat pasal 282 KUHP, tentang penyebaran pornografi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pelaku juga akan dijerat undang-undang IT. (tribunnews)


Home