Hal ini terungkap ketika Majelis Hakim membuka fakta persidangan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (4/6/2015).
KH Abdul Wahid yangbiasa dipanggil Gus Wahid itu memanggil santriwatinya masuk ke dalam rumahnya yang berada di lantai 2 ponpes miliknya. Ketika korban sudah di kamar, kiai cabul meminta korban memijat bagian tubuhnya.
Sebelum memijat, korban ditanya oleh terdakwa apakah ia (korban) merupakan santri yang taat. Ketika korban menjawab iya, kiai cabul meminta korban memijat tubuhnya yang kemudian terus meminta memijat alat kelaminnya.
Awalnya, para korban yang berjumlah empat orang ini menolak. Namun, kiai cabul menyebut para korban ini sebagai santri laknat jika tidak memenuhi permintaannya. Pun, kiai cabul akan berdoa kepada Tuhan agar orangtua korban mati ditabrak mobil jika tidak mau berhubungan badan dengannya.
"Diancam dan disumpahi seperti itu, korban langsung tak berdaya dan membiarkan pakaiannya dilucuti satu per satu hingga akhirnya disetubuhi terdakwa," ungkap I Gede Karang Anggayasa, Ketua Majelis Hakim PN Bangil.
Perbuatan cabul kepada santri-santrinya itu terjadi sejak 2007 atau berlangsung delapan tahun. Para santriwati lugu yang mendapatkan ancaman itu tak bisa menolak, lantaran kiai cabul tersebut merupakan tokoh agama dan masyarakat yang disegani.
Atas perbutannya itu, terdakwa dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider masa penahanan. (suryamalang)