Aturan yang telah dituangkan dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup) Karimun itu akan mengenakan sanksi kepada pegawai yang diketahui tidak disiplin seperti tidak masuk kerja, tidak apel pagi dan sore.
Guna menyosialisasikan aturan baru tersebut, Rafiq mengumpulkan seluruh camat di rumah dinas Bupati Karimun, Rabu (27/1/2016) pagi mulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Selain sosiliasasi, rapat juga menampung aspirasi dari 12 camat yang ada.
"Eselon II yang tidak apel pagi, dana kesranya dipotong sebesar Rp 10 ribu, tak apel sore Rp 10 ribu, tak apel pagi dan sore Rp 20 ribu, tak masuk tanpa keterangan sama sekali Rp 40 ribu,"ujar Rafiq.
Perbup tersebut, terutama aturan jam masuk kantor, berlaku menyeluruh.
"Tak ada lagi cerita kantor camat dan kantor lurah itu kosong tak ada orang. Saya minta pelayanan jam 9 pagi sudah berjalan. Jam 7 hingga jam 8 itu dijadikan persiapan, kira-kira apa saja kegiatan hari ini," kata Rafiq.
Strategi kinerja tersebut ada kaitannya dengan penghargaan yang diterima Pemkab Karimun dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum lama ini.
Karimun rangking satu bidang kinerja pemerintahan tingkat kabupaten dan kota se provinsi DI Yogyakarta dan Sumatera.
Karimun peringkat 1, Tanjungpinang 2, Kota Yogyakarta 3, Bantul 4 dan Sleman di peringkat 5.
"Kita nanti bisa jadi rujukan oleh daerah lain di Indonesia," kata Rafiq.(tribunnews)