Kakek dan Ayah Kandung memaksa Gadis 15 tahun melayaninya Hingga Hamil

Sungguh bejat apa yang dilakukan kakek serta ayah kandung asal Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali ini. Mereka tega menyetubuhi cucu atau anak kandungnya, MY (15) hingga hamil.

Perlakuan bejat keduanya yang dilakukan berulang-ulang selama setahun membuat MY akhirnya harus berbadan dua. Usia kandungannya sudah memasuki tujuh bulan.

Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Andie Prasetyo, Selasa (26/1/2016) menjelaskan, kejadian bermula saat Marno Ijoyo (75) kakek korban dari pihak ibu, pada September 2014 lalu memaksa korban melayani nafsunya.

Ancaman akan mengusir ayah, ibu, serta dua saudaranya yang selama ini menumpang di rumahnya membuat MY akhirnya terpaksa melayani sang kakek. Ketagihan, Marno lalu melakukan hal tersebut berulang-ulang.

Hubungan terlarang itu akhirnya diketahui ayah korban, Supadiyanto. Dia tak sengaja melihat anaknya disetubuhi oleh mertuanya sendiri. Bukannya melindungi anaknya, ia malah menyimpan rahasia tersebut dan menggunakannya sebagai amunisi agar anak kandungnya mau melayani nafsu bejatnya.

Sang ayah mengancam akan mengusir korban serta mencoretnya dari daftar anggota keluarga dengan mengatakan tak masalah kehilangan satu anak dari pada keinginannya tak dituruti.

Terhitung sang ayah menyetubuhi anaknya sebanyak tiga kali, yakni satu kali pada bulan Juni 2015 dan dua kali di bulan September 2015.

"Kalau kakeknya sudah sering menyetubuhi korban, bahkan ia mengaku tak ingat sampai berapa kali, sedangkan ayahnya tiga kali," ujar Kasat.

Sejak hamil, korban mulai jarang masuk sekolah. Guru yang curiga akhirnya berkoordinasi dengan perangkat desa untuk menyelidiki sebab perubahan bentuk tubuh dan perilaku korban yang menjadi penyendiri serta pemurung.

"Kemudian diketahui jika korban hamil tujuh bulan akibat perbuatan ayah dan kakeknya. Perangkat desa setempat lalu melaporkan hal tersebut ke polisi," sambung Kasat.

Petugas sudah meminta keterangan dari korban dan pelaku akhirnya menetapkan ayah dan kakek korban sebagai tersangka pencabulan dengan diancam Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun penjara. (tribunnews)


Home