Aksi Joko Trisno (18) terungkap setelah korbannya bernama Novri Nal (31) melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Tambora pada Rabu (20/1/2016) lalu.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku dibekuk setelah pihaknya melakukan pencarian selama empat hari.
"Pelaku dibekuk pada hari Minggu (24/1/2016) kemarin, sementara motornya sendiri baru kami ambil esoknya," jelas Wirdhanto ketika dikonfirmasi, Selasa (26/1/2016).
Dari keterangan pelaku, diketahui aksi nekat ini dilatar belakangi karena hawa nafsu Joko yang mencicipi PSK di Lokasari.
Lantaran tak punya uang, Joko yang sering menginap di rumah korbannya, kemudian nekat mencuri duplikat kunci motor Ninja 250 RR itu saat korbannya berdagang di Pasar Mitra, Tambora, Jakarta Barat.
Kala itu, tanpa ada rasa curiga, Joko dengan mudah membawa motor itu sepengetahuan tukang parkir.
"Karena sering liat dan sudah saling kenal, tukang parkir ngga curiga," timpal Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Torsiadi Jamal.
Atas perbuatannya Joko pun terancam hukuman penjara diatas 5 tahun, lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (sindonews)