Siswi SMP Disuruh Telanjang lalu Payudaranya Diremas Guru

Aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi di Surabaya. Kali ini kasus pencabulan guru terhadap enam muridnya yang terungkap oleh anggota reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Aksi cabul terjadi sejak bulan Desember 2014 lalu. Perbuatan bejat tersebut diketahui orang tua siswa lantas dilaporkan ke Polisi "Jadi kasus ini sudah lama, dan terbongkarnya diketahui waktu para korban (murid) bercerita ke sesama temannya yang mendapat perlakuan tidak senonoh, dari sini orang tua langsung melapor sampai akhirnya mengamankan pelakunya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, Minggu (5/7/2015).

Guna mematangkan kasus pencabulan guru terhadap muridnya, pihak Polrestabes menggelar pra-rekontruksi di TK Kasih Bunda Jalan Siwalankerto II no 29, Surabaya. Tersangka bernama Fransiscus Asisi Stiawan Joko Martono, yang merupakan pemilik yayasan TK tesebut.

"Sekolah itu yang digunakan aksi pencabulan," terangnya.

Selain sudah pemilik Yayasan TK Kasih Bunda, pria usia 43 tahun itu ternyata juga seorang guru ekstra kurikuler (ekskul) di SMP Negeri 49 Surabaya. Murid-murid di SMP itulah yang dijadikan sasaran aksi cabul.

Untuk bisa melakukan aksi asusila itu sendiri, dia melontarkan rayuan bahwa memberikan kemampuan untuk anak didiknya bisa lebih pintar. "Karena akan diberikan kemampuan, maka para korban mau dan jika menolak akan tersangka mengancam tak akan menaikan kelas," terangnya.

Merasa terancam tak bisa naik kelas, masih kata Takdir, akhirnya para korban menuruti semua perintah dari tersangka, mulai dari membuka baju hingga telanjang. "Usai korbannya telanjang, tersangka ini memeras-meras payudara hingga kemaluannya, itupun melakukannya secara bergiliran," terangnya.

Memilih tempat berbuat mesum di sekolah TK milik tersangka, dikarenakan tempat tersebut biar bisa bebas tanpa ada pengawasan. Padahal di ruang tersebut hanya terdapat beberapa fasilitas alat musik, seperti dram dan organ.

"Korban ini sengaja diajak latihan di luar sekolah, yaitu di sekolah TK milik tersangka, di Jalan Siwalankerto ini," ujar Takdir.

Atas perlakukan senonoh tersangka terhadap anak dibawa umur, polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak (beritajatim)


Home