Pak Guru Setubuhi Siswinya di Kamar Kos

JW (37), oknum guru Bahasa Inggris pada sebuah SMP di Negara dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana, Selasa (29/9/2015).

JW kepergok di kamar kos diduga menyetubuhi Lv (15), siswinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas IX.

Informasi yang diperoleh di Polres Jembrana, Rabu (30/9/2015) menyebutkan, aksi tak terpuji Pak Guru JW ini terungkap ketika orangtua Lv, yakni SS (43), asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, curiga terhadap tingkah laku putrinya tersebut.

Pasalnya, setiap pulang sekolah, Lv seringkali dijemput dan diajak keluar oleh teman sekolahnya.

Kejadian ini tak hanya sekali, namun berulangkali dengan alasan yang berbeda-beda.

Kecurigaan SS akhirnya memuncak pada Selasa (29/9/2015).

Siang harinya sepulang sekolah, Lv kembali dijemput temannya. Kali ini alasannya hendak main ke rumah temannya yang lain.

Merasa curiga, SS membuntuti anaknya tersebut. Namun sayang, di tengah jalan, ia kehilangan jejak.

Beruntung saat itu SS melihat teman Lv yang mengajaknya keluar sedang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan.
Kesempatan ini tak disia-siakan SS.

Ia menginterogasi teman anaknya itu dan terkuaklah jika Lv, putri kesayangannya, sedang berada di kamar kos-kosan di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.

Mengajak saudaranya, FT (31) dan FA (32), sekitar pukul 14.30 Wita, SS mendatangi rumah kos dimaksud.

Saat pintu kamar kos digedor, SS sangat terkejut mendapati Lv dalam keadaan bugil.

Sedangkan JW sempat bersembunyi di kamar mandi.

Tak terima putrinya diperlakukan demikian, SS melapor peristiwa persetubuhan anak di bawah umur ini ke Mapolres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, seizin Kapolres Jembrana, membenarkan adanya laporan dari orangtua Lv.

"Begitu pula berdasarkan hasil interogasi, Pak Guru JW mengakui perbuatannya atas dasar suka sama suka," tutur Putra.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set seprei warna merah motif hitam, obat kuat merek urat madu, sebuah kondom yang berisikan cairan sperma, diduga milik pelaku serta dua buah kondom merek sutra yang belum terpakai.

"Dari pengakuan pelaku, mereka sudah menjalin hubungan sejak tiga bulan lalu dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali," bebernya.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," ujar Putra, kemarin.

Sementara JW, asal Lingkungan Sari Mandala, Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, kepada awak media yang mewawancarainya, mengakui sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.

Sebelumnya, kata JW, ia sudah memberitahu statusnya sudah berkeluarga kepada korban.

"Suka sama suka pak. Sebelumnya sudah sempat saya beritahu kalau saya ini sudah berkeluarga dan sudah punya anak, tapi katanya tidak masalah. Ya, kami lanjut, pacaran sudah tiga bulan," kata JW. (tribunnews)


Home